Klasifikasi Benih Padi yang Dikeluarkan Oleh Kementerian Pertanian


Apa kabartani? - Klasifikasi benih padi yang dikeluarkan oleh Kementan (Kementerian Pertanian) dengan sub bagiannya. Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih (BPSB) menempatkannya menjadi 4 kelas, diantaranya:

1. Benih Penjenis (BS / Breeder Seed / Label Kuning)

Benih penjenis (BS), ini merupakan benih yang diproduksi oleh dan dibawah pengawasan Pemulia Tanaman yang bersangkutan atau Instansinya. Benih penjenis (BS) ini merupakan sumber perbanyakan Benih Dasar.

2. Benih Dasar (FS / Foundation Seed / Label putih)

Benih Dasar (BD) merupakan hasil keturunan pertama dari Benih Penjenis. Benih Dasar diproduksi di bawah bimbingan yang intensif dan pengawasan yang ketat sehingga kemurnian varietas dapat terpelihara. Benih dasar diproduksi oleh Instansi/Badan yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Tanaman Pangan dan produksinya disertifikasi oleh Balai Pengawasan dan Sertifikasi benih.

3. Benih Pokok (SS / Stock Seed / Label ungu)

Benih Pokok (BP) adalah keturunan dari Benih Dasar yang diproduksi dan dipelihara sedemikian rupa sehingga indetitas dan tingkat kemurnian varietas yang ditetapkan dapat dipelihara dan memenuhi standart mutu yang di tetapkan dan harus disertifikasi sebagai Benih Pokok oleh Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih.

4. Benih Sebar (ES / Extension Seed / Label Biru)

Benih Sebar (BR) merupakan keturunan dari Benih Pokok yang diproduksi dan dipelihara sedemikian rupa sehingga identitas dan tingkat kemurnian varietas dapat dipelihara, memenuhi standart mutu benih yang ditetapkan serta harus disertifikasi sebagai Benih Sebar oleh Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih.

Comments